Senin, 23 November 2020

Kemudahan Berusaha : Prasyarat Meraih Bonus Demografi


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh memprediksikan bahwa Aceh akan mengalami periode bonus demografi pada tahun 2027. Momen tersebut bertepatan dengan berakhirnya kucuran dana otonomi khusus sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Ketepatan momen tersebut seakan menyiratkan bahwa masa dimana Aceh menerima dana otonomi khusus harus sebaik-baiknya digunakan untuk memampukan provinsi paling barat Indonesia ini mencapai bonus demografi.  

Bonus demografi ditandai dengan angka ketergantungan sama atau lebih kecil dari 50.  Ketergantungan merupakan rasio dari jumlah penduduk usia tidak produktif per 100 penduduk usia produktif. Angka 50  berarti setiap satu penduduk usia lanjut dan/atau usia kanak-kanak ditanggung oleh dua orang penduduk usia produktif. Struktur demografi seperti ini memampukan penduduk usia produktif untuk mengalokasikan sumber daya ke sesuatu yang lebih produktif dan menyebabkan pekerja menjadi lebih sejahtera. 

 

Namun teori diatas hanya berlaku jika penduduk usia produktif memiliki kualitas yang baik dan memiliki pekerjaan yang layak. Data ketenagakerjaan Agustus 2020 di Aceh menunjukkan sesuatu yang harus diantisipasi. Jumlah pengangguran terbanyak berasal dari angkatan kerja berusia muda, 15-29 tahun. Pengangguran pun mempunyai karakteristik pendidikan yang relatif tinggi. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) untuk angkatan kerja yang memiliki pendidikan universitas mencapai 8,42 persen dan pendidikan diploma (DIII) sebesar 6,67 persen, lebih tinggi dari TPT agregat sebesar 6,65 persen. TPT paling tinggi diberikan oleh angkatan kerja dengan tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masing-masing sebesar 10,87 persen dan 9,39 persen. 

 

Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan utama Aceh dalam hal meraih bonus demografi adalah kesempatan kerja. Meski kualitas angkatan kerja tinggi (dihitung dari tingkat pendidikan), namun angkatan kerja tersebut lebih banyak menganggur. Kesempatan kerja merupakan permasalah demand/permintaan dalam pasar tenaga kerja (labor market). Ia direpresentasikan oleh perusahaan atau usaha. Karena itu, kemudahan berusaha (Ease of Doing Business-EoDB) merupakan salah satu hal sangat penting untuk meningkatkan permintaan tenaga kerja sehingga supply tenaga kerja dari golongan umur produktif, muda, berpendidikan tinggi dapat terserap dan menyumbang nilai tambah bagi perusahaan/usaha dan juga ekonomi. 

 

Kemudahan berusaha yang sering diperlukan oleh pengusaha adalah perizinan yang jelas, pasti dan mudah, akses pembiayaan yang terjangkau, ketersediaan lokasi usaha yang clear and clean, biaya berusaha yang pasti, infrastruktur usaha yang memadai serta tenaga kerja yang kompeten. Kiranya, hal tersebut diatas plus penguatan kewirausahaan adalah agenda utama bagi Pemerintah Aceh apabila bonus demografi ingin dicapai saat dana otsus berakhir. 

 

Ketersediaan faktor kemudahan berusaha diatas akan meningkatkan investasi, baik usaha baru yang tumbuh (start-up) maupun usaha yang ada berhasil naik kelas (scale-up). Keduanya akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja, pada gilirannya menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sehingga bonus demografi tercapai, terindikasi dengan tingkat pendapatan pekerja tinggi dan mampu memenuhi kehidupan, menyokong kebutuhan penduduk usia lanjut dan kanak-kanak (non-produktif) dan menabung atau berinvestasi untuk lebih produktif lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar