Selasa, 15 Januari 2013

Secuil Tentang Peta Kapasitas Fiskal Aceh


Akhir tahun 2012, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peta kapasitas fiskal daerah yang terangkum dalam sebuah peraturan menteri keuangan  bernomor 226/PMK.07/2012. Peta kapasitas fiskal daerah menampilkan gambaran umum kemampuan keuangan daerah seluruh Indonesia untuk membiayai pembangunan di wilayahnya masing-masing. Kapasitas fiskal ini juga digunakan oleh pemerintah untuk menentukan daerah yang lebih prioritas dalam dukungan atau transfer fiskal dari pemerintah pusat dalam rangka pelaksanaan pemerataan pembangunan.


Yang menarik dan agak sedikit mengejutkan bagi saya adalah kapasitas fiskal Aceh yang disebutkan dalam PMK tersebut adalah rendah. Sepintas, Aceh sepertinya mempunyai kemampuan fiskal tinggi mengingat tiap tahun Aceh mendapatkan kucuran dana otonomi khusus yang berbentuk dana alokasi umum sebesar 2 persen dari DAU nasional. Namun tampaknya dana otsus tidak dimasukkan dalam formula perhitungan kapasitas fiskal dalam PMK tersebut.

Tidak digunakannya dana otsus sebagai dalam formula perhitungan kapasitas fiskal akan menunjukkan posisi kemampuan fiskal Aceh sebenarnya relatif terhadap provinsi lain-lain yang tidak mendapatkan dana khusus ini.

Adapun formula yang dipakai untuk menghitung kapasitas fiskal daerah :

KF = (PAD + DBH + DAU + LP) - BP / Jumlah Penduduk Miskin


KF       = kapasitas fiskal daerah
PAD     = Pendapatan Asli Daerah
DBH    = Dana Bagi Hasil
DAU    = Dana Alokasi Umum
LP        = Pendapatan lain-lain yang sah
BP       = Belanja Pegawai

Formula tersebut diatas memberikan arah kebijakan bagi pemerintah daerah jika ingin menaikkan kapasitas fiskalnya.  Resep generik nya sederhana –diperoleh dari manipulasi matematika yang super simple- adalah jumlah penduduk miskin dan  menurunkan belanja pegawai pegawai serta menaikkan PAD dan LP. Jika ini dilakukan niscaya kapasitas fiskal akan melonjak naik.  Kenaikan DBH dan DAU juga dapat menaikkan kapasitas fiskal, namun ini bukanlah hal yang kekal dan sehat karena daerah hanya bergantung pada belas kasihan pemerintah pusat.

Sejatinya, tingginya kapasitas fiskal harus diraih dengan kenaikan PAD akibat pajak dan retribusi terlaksana sempurna akibat kemampuan ekonomi rakyat yang baik serta efesiensi pembiayaan pembangunan.  

Akankah kebijakan pembangunan kita mengarah pada peningkatan kapasitas fiskal yang sesungguhnya?   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar