Kontroversi pembangunan hotel dan mall di seputaran Masjid Raya Baiturrahman (MRB) terus berlanjut. Jika awalnya pro kontra ini lebih saya fahami sebagai pertaruhan antara Kesucian MRB dengan kemungkinan Mall dan Hotel Best Western menjadi kuda troya (trojan horse) bagi maksiat di depan salah satu mesjid terindah di dunia ini (baca- What!!! Hotel Bule di depan Mesjid Raya???.. So what???. Namun sekarang sudah bergeser pada ancaman terhadap MRB sebagai landmark kota Banda Aceh.
Persoalan landmark sangat identik dengan tata ruang. Qanun RTRW Kota Banda Aceh (PASAL 79 AYAT 2-C) menyebutkan bahwa Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan meliputi : (C)membatasi perkembangan kawasan terbangun di kawasan sekitar Mesjid Raya Baiturrahman untuk mempertahankan nilai-nilai historis dan mendorong Mesjid Raya Baiturrahman sebagai landmark Kota. Teks ini juga memerlukan klarifikasi lebih lanjut seperti bagaimana disebut melampaui daya dukung dan daya tampung. Apakah pembangunan hotel dan mall termasuk melampaui kedua daya yang disebutkan qanun?
Pemahaman saya terhadap daya tampung dan daya dukung itu terkait dengan besarnya volume atau magnitude relatif terhadap lingkungan sekitarnya. Ketika hotel atau mall yang dibangun dengan 42 meter dan berlantai 12, saya bisa memahami pendapat bahwa hotel dan mall baru ini akan mempengaruhi dominasi MRB sebagai landmark. Namun apabila dibayangkan luasan tanah bekas Geunta Plaza dengan MRB mungkin tidak sedramatis itu kesimpulan. Menurut saya komprominya adalah bentuk hotel dan mall tersebut disesuaikan konteks dan tidak terkesan angkuh atau “mbong” -istilah Prof Kamal Arif- dihadapan MRB yang kita banggakan.
Ketika kita berbicara tentang kontroversi pembangunan hotel dan mall di sekitar masjid raya seharusnya harus dipahami secara multi dimensi. Tidak melulu masalah potensi maksiat dan tata kota saja. Seorang rekan yang melakukan survey potensi PAD Kota Medan (testimony Alexander Young di Media Social Facebook) mengaku bahwa tingkat hunian atau occupancy rate dari hotel bertipe syariah di sekitar Mesjid Raya Sultan Deli (MRSD) tersebut rata-rata diatas 90 persen. Mayoritas tamu adalah pelancong yang berasal dari Malaysia dan negara-negara timur tengah. Jelas bahwa MRSD menjadi trip attractor –mengutip istilah Fahmi Abduh Dahlan-.
Pemilihan daerah sekitar MRB sebagai lokasi tak lain karena MRB itu sendiri. Saya rasa tidak ada yang salah dengan hal ini. Bahkan sudah seharusnya masjid menjadi destinasi utama bagi setiap muslim. Apabila ditawarkan lokasi lain belum tentu investor akan tertarik. Kehadiran infrastruktur pariwisata di sekitar MRB tentunya akan menimbulkan gravitasi yang menarik wisatawan yang telah mendengar keindahan MRB maupun Aceh sebagai provinsi syariah.
Apalagi melihat trend penurunan kunjungan ke Aceh pasca era rehabilitasi dan rekonstruksi. Kenyataan ini bisa digunakan sumber kreativitas baru untuk menarik kembali kunjungan ke Banda Aceh, tentunya dengan cara yang lebih cerdas. Jika pasca tsunami banyak bule yang datang, mulai sekarang turis dari negara muslim yang silaturahmi. Kalau dulu kebanyakan pendatang itu mencari uang di Aceh kemudian mengirim keluar Aceh, kini pendatang membawa uang untuk naik becak, beli kue karah, mencoba kuah beulangong atau kalau beruntung tertarik berinvestasi lebih lanjut. Dari segi social cost, kehadiran turis dari negara muslim jauh lebih minimal dibanding turis barat. Tentunya untuk menarik wisatawan muslim perlu penarik (attractor).
