Selasa, 20 Desember 2011

Punk dan HAM

Sabtu, 10 Desember 2011 yang lalu, terjadi kejar-kejaran antara komunitas anak punk dan aparat Pemko Banda Aceh di Taman Budaya. Aksi kejar-kejaran ini berujung dengan dibawanya 65 anak punk ke Sekolah Polisi Negara di Seulawah, Aceh Besar untuk pembinaan dua hari kemudian. Tidak berhenti disini, muda-mudi punk ini dicukur rambut ala kadet (plontos bagi pria dan bob bagi wanita) dan direndam dalam kolam. Menurut Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan, mereka akan dididik untuk menjadi disiplin dan bersih. Bahkan Polisi  melibatkan Ustadz dan Pendeta (bagi punker yang beragama nasrani) dalam proses pembinaan ini. 

Tindakan gunting rambut dan cebur kolam menjadi kulminasi kontroversi. Tidak hanya mendapat reaksi dari pejuang HAM di Aceh, namun gelombang protes datang dari seantero dunia bahkan melibatkan institusi resmi negara asing seperti kedubes Prancis dan Jerman. Tema yang diusung adalah satu, yaitu pelanggaran HAM. Really???

Komunitas anak punk mempunyai ciri khas baik dari penampilan maupun gaya hidup (katanya :)). Mereka gampang dikenali dengan rambut jingkrat ala suku Indian Mohawk, mengenakan pakaian berwarna dominan hitam dengan rantai di celana dan beranting. Gaya hidupnya cenderung bebas, di jalanan, bebas hukum dan katanya juga malas mandi (efeknya bau). Di Jakarta, mereka sering menjadi pengamen, terkadang menjadi pemalak untuk membiayai hidup mereka. Sepertinya mereka tidak punya pekerjaan tetap dan juga tidak sekolah. Beberapa keluhan dari orang tua si anak punk yang menyatakan perilaku anaknya berubah terutama menjadi bandel dan tak menurut perintah. 

Ya secara pribadi, apabila gambaran paragraph diatas bisa mewakili kelakuan anak punk, saya menyatakan bahwa komunitas punk menjadi sesuatu yang aneh dan abnormal. Sebut saja dari sisi moral, kesehatan, ekonomi, tidak ada perilaku yang menguntungkan. Coba seandainya kita disuruh pilih antara punya adik/anak anggota punk dan anggota pramuka, bisa dipastikan kita memilih punya adik/anak yang anggota pramuka. Setuju kan??. So memang komunitas punk yang seperti diatas memang seharusnya ditarik kembali ke jalan yang benar :). Mungkin kesimpulan ini pula yang membuat Pemko Banda Aceh dan Polda Aceh mengambil kebijakan untuk melakukan penyadaran kembali bagi 

Trus apa masalah dengan HAM?. Para pejuang HAM berargumen bahwa mereka bukan kriminal, tidak korupsi. Mereka hanya menjalani cara hidup atas pilihan mereka sendiri. Tapi mengapa mereka ditangkap dan dihukum malah di-plontosin  sampai dijeburin ke kolam lumpur.   Well... kebebasan memilih cara hidup adalah hak setiap orang. Namum kebebasan itu tentunya dibatasi oleh kemaslahatan masyarakat yang lebih luas. Ketika konflik antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat terjadi, tentunya yang terakhir seharusnya dimenangkan. Sejauh kebebasan itu masih berada dalam ruang privasi, penghormatan kepada kebebasan sebebas-bebasnya harus dilakukan. Biarlah itu urusan dia dan Allah.  Namun ketika mulai keluar ke ruang publik, kesepakatan/norma publik lah yang menjadi ukuran. Lebih jauh dari itu, saya pikir HAM tidak hanya terkungkung ngurusin kebebasan seseorang memilih gaya hidupnya. Secara esensi, gerakan HAM ini ditujukan untuk menjamin setiap manusia mendapatkan hak hidup yang bermartabat dan bertanggung-jawab.  

Nah disini menariknya.. saya yakin kalau cara hidup anak punk seperti didefinisikan diatas sama sekali tidak bermartabat, apalagi bertanggung-jawab. Tentunya sebagai Pembela HAM yang konsisten, kita gak boleh diam melihat muda-mudi punk itu terus berada dalam kehidupan yang menghinakan mereka. Walaupun mereka merasa, "there's no wrong to live my way". hmm.. manusia memang terkadang bisa jadi bebal dan tidak berpikir waras. It is indeed moral obligation bagi  yang mengaku diri waras lah untuk menyadarkan mereka kembali kepada kehidupan yang bermartabat dan ini tentunya tidak bertentangan dengan HAM, malah memperkuat HAM , iya toh???. 

Tentang kriminalitas, memang anak punk tidak serta merta menjadi kriminal. Punkers sebenarnya sama saja dengan kita semua punya potensi yang sama untuk melakukan hal-hal yang berlawanan hukum. Tapi permasalahannya bukan hanya pada potensi tapi juga probability. Ingat kan pesan bang Napi, "bukan hanya niat tapi juga kesempatan". Lagi-lagi saya curiga ni, bahwa berada dalam komunitas punk akan lebih probable  untuk melakukan hal-hal melanggar hukum. Alasannya sederhana, mereka muda, belum kerja, hidup bebas hukum dan nilai kemasyarakatan, keluar dari rumah. so how could they survive??.  Kita memang cenderung terbentuk oleh konteks atau lingkungan dimana kita berada. Lebih dalam lagi, Definisi kejahatan (crime) sebenarnya sangat relatif dan bermakna  perbuatan yang disebut dalam UU sebagai kejahatan dan pelakunya digolong sebagai penjahat (kriminal). Pecandu narkoba juga belum tentu korupsi, namun dianggap kriminal karena membahayakan diri dan berpotensi mempengaruhi anggota masyarakat lain untuk menjadi pemakai sehingga ditakutkan akan merusak tatanan masyarakat. To some extent, cara hidup yang homogen dan persistent dari punkers seperti digambarkan diatas juga dapat membahayakan tatanan kemasyarakatan seperti narkoba. Ini juga analog dengan perilaku anggota aliran sesat Ahmad Mushaddeq atau sempalan NII yang membolehkan anggota jamaahnya untuk mencuri, menipu dan memutus hubungan darah orang tua dan anak demi kepentingan kelompoknya. 

In summary, saya termasuk orang yang setuju bahwa punkers di Aceh harus dikembalikan kepada kehidupan yang sesuai norma masyarakat yang dianut. Hal ini baik untuk semuanya dan tidak melanggar HAM. Saya sangat setuju dengan Gubernur Aceh Irwandy Yusuf yang secara tegas mengatakan tidak ada urusan Dunia mendikte apa yang harus Aceh lakukan. We have values to preserve and the values are in accordance with universal values. Bagi Pembela HAM, please go deeper into the essence. Kita semua ingin hidup bahagia dan bermartabat dalam suasana saling menghormati dan penuh toleransi ever after. 

Kedepan kita perlu memperkuat resilience tatanan masyarakat yang kita inginkan. Resilience atau ketahanan mensyaratkan upaya mitigasi termasuk seperti rehabilitasi teman-teman kita membahayakan diri mereka dan masyarakat lebih luas tentunya. Summer Training (training pas libur sekolah/kuliah), pesantren kilat bahkan semi-military training perlu dijadikan wasilah/metode. Gak harus pemerintah yang lakukan semua. Beberapa lembaga seperti PII, HMI, KAMMI, LDK dan lainnya bisa dikerahkan. Lembaga-lembaga ini juga terbiasa dengan kerja yang membuka pintu keterlibatan masyarakat untuk berkontribusi. sebenarnya tidak sulit dan tidak mahal, hanya butuh tata kelola yang baik... 

Satu lagi, kedepan gak perlu lagi botakin rambut dan ceburin kolam... Selain tidak esensial, juga dapat mengurangi kontrovesi dan sambitan pihak luar yang mungkin sentimen.. :). 
             


  

Jumat, 09 Desember 2011

Tata Kelola Syariah Islam

Sebelas tahun telah berlalu sejak pemberlakuan syariat Islam ditetapkan oleh Qanun 5 Tahun 2000. Ibarat seorang anak, seharusnya si buah hati sudah mulai terbiasa dengan ibadah dan perilaku shalih karena ajaran dan didikan yang diperoleh sejak dari kelahirannya dan diberi hukuman apabila meninggalkan kewajiban agamanya. Masih teringat suka ceria ketika mendengar berita negeri syariah telah dilahirkan Optimism membuncah dan bangga akan kabar itu. Terbayang akan akhlak santun dan senyuman si anak yang berpakaian menutup aurat secara sopan dan elegan, selalu bergegas ke Masjid dan Meunasah saat azan berkumandang dan taushiyah dan toleransi dalam bermasyarakat.

Namun tampaknya jauh panggang dari api. Tumbuh kembang si nanggroe syariah yang bernama Aceh tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Di satu sisi, ia lebih cepat beradaptasi dan mengadopsi sisi negatif dari globalisasi dan agak lambat dalam merevitalisasi nilai-nilai keshalihan. Apa yang negatif di daerah lain juga terdapat di nanggroe ini. Sepertinya tidak ada yang berbeda dengan daerah lain kecuali prevalensi wanita memakai tutup kepala lebih tinggi. Di sisi tata kelola pemerintahan juga nanggroe ini masih perlu dibenahi. Misalnya hasil survey lembaga Transparansi International Indonesia (TII) pada tahun 2010 tingkat persepsi korupsi di Aceh juga masih tinggi. Tentunya hal ini harus menjadi kekhawatiran kita bersama. Lalu apa yang salah dalam membesarkan anak tercinta ini ?

Tata Kelola Syariah Islam.
Khalifah Utsman bin Affan RA pernah mengatakan ,”kebaikan yang tidak teroganisir akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir”. Pernyataan beliau mengisyaratkan bahwa niat baik saja tidak cukup namun mesti diiringi dengan organisasi yang mantap. Secara praktis fungsi organisasi akan berjalan baik apabila mengikuti tahapan yang telah dikenal secara mahsyur, yaitu POAC (Planning, Organizing, Actuating and Controlling).

Karakteristik dari Islam adalah syumul atau menyeluruh. Islam mengatur segala sendi kehidupan dalam bernegara, bermasyarakata, berkeluarga hingga hal yang pribadi. Komprehensivitas Islam seharusnya membutuhkan tata kelola yang komprehensif pula termasuk menjamin dan mendorong partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan. Hal ini dikarenakan tidak semua permasalahan dapat ditangani secara sendiri oleh pemerintah atau rakyat an sich.    

Pasca pemberlakuan UU 44/1999 tentang Keisteimewaan Aceh dan UU 18/2001 tentang Status Otonomi Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Pusat dan Aceh telah melakukan reformasi institutional dengan membentuk beberapa dinas/institusi yang berkaitan dengan pemberlakuan syariat Islam. Diantaranya adalah Mahkamah Syariah, Majelis Permusyawaratan Ulama, Dinas Syariat Islam,  Baitul Mal, Majelis Adat Aceh, Majelis Pendidikan Daerah dan  Wilayatul Hisbah. Namun hanya menggantungkan efektifitas pelaksanaan syariat pada lembaga-lembaga diatas adalah hal yang absurd.

Komprehensivitas Islam menuntut bahwa kepemimpinan utama daripada pelaksanaan syariah ada pada kepala daerah dan pemimpin lainnya seperti di sisi legislatif dan yudikatif. Lembaga-lembaga organik misalnya Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata atau Kebudayaan harus menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Islam, Dinas Pendidikan Islam, atau Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Islam. Tentunya hal ini tidak bermaksud mengganti nomenklatur dan merobohkan plang lembaga yang ada dan menambahkan kata Islam, namun lebih pada merevitalisasi corporate cultures (budaya organinasi) yang islami dalam seluruh lembaga pemerintahan sehingga produk kebijakan dari lembaga tersebut link and match dengan kondisi pelaksanaan syariat Islam di lapangan.

Indeks Pembangunan Syariah
Sebagai contoh masih belum memadainya tata kelola syariah Islam di Aceh adalah belum adanya indikator pembangunan syariah yang disepakati bersama. Kita sudah mahfum dengan beberapa indikator pembangunan populer seperti Indeks Pembangunan Manusia, Indikator Tujuan Pembangunan Milenium dan lainnya. Indikator ini adalah suatu keharusan  untuk menjamin setiap tahap dari pelaksanaan Syariat Islam (POAC) dilakukan secara terukur dan akan mewujudkan visi syariah yaitu baldatun thaiyibatun warabbun ghaffur, sebuah wilayah dengan kualitas hidup yang baik dan diridhai Allah.


Misorganisasi dari pembangunan Islam sebenarnya fenomena global. Scheherazade S. Rehman dan Hossein Askari (2010) berkesimpulan bahwa ternyata negara-negara yang mendeklarasikan sebagai negara Islam (tergabung dalam OKI) tidak melaksanakan apa yang diharapkan Islam. Artikel mereka yang berjudul “How Islamic are Islamic Countries?” dan diterbitkan Global Economy Journal (artikel dapat diunduh melalui http://www.bepress.com/gej/vol10/iss2/2/)  mencoba mengembangkan indikator yang mengukur tingkat pelaksanaan prinsip-prinsip Islam dalam bernegara yang disebut dengan Islamicity Index. Indikator-indikator yang disarikan dari Al Quran dan Sunnah Nabi meliputi sub-indikator yang berhubungan dengan pembangunan ekonomi, hokum dan tata kelola, hak asasi manusia dan politik, dan hubungan international. Yang membuat miris hati adalah ternyata negara yang memiliki peringkat paling atas adalah bukan negara Islam namun Selandia Baru. Negara Islam yang menempati peringkat paling atas adalah Malaysia (peringkat 38) sedangkan Indonesia berada pada peringkat 140.

Hikmah yang patut diambil dari kenyataan diatas adalah sudah saatnya Aceh  sebagai provinsi syariah mempunyai indikator pembangunan syariah. Sebagai perbandingan atau   benchmark bisa saja merujuk pada indikator yang ada dalam islamicity index sebagaimana dikembangkan oleh kedua penulis diatas. Tentunya tidak menutup kemungkinan untuk menambahkan indikator baru yang relevan dengan pelaksanaan syariah Islam di Aceh sehingga pembangunan syariah bisa terukur dan mempunyai kemajuan dari waktu ke waktu.

Kembali ke Strategi Nabawi
Kembali pada karakter Islam yang komprehensif. Hanya berharap pemerintah untuk bertanggung jawab penuh terhadap keberhasilan pelaksanaan Islam di Aceh adalah hal yang tidak bijaksana. Sejatinya setiap penduduk Aceh yang mempunyai kewajiban untuk mensukseskan tugas kekhalifaaan ini. Pemerintah dan segala stakeholder syariat Islam harus duduk bersama, mempunyai ekspektasi yang sama dan berkoordinasi secara baik untuk mengusung tugas mulia ini. Kesemua pembagiaan peran tersebut seharusnya menjadikan sunnah nabi dan sahabat sebagai inspirasi bagi strategi pembangunan syariah Islam di Aceh. Para aparatur di pemerintahan mencontoh Rasulullah sebagai negarawan dan administrator yang amanah dalam mengelola persoalan rakyat. Begitu juga dengan stakeholder lainnya. Ketika kebaikan perlu disampaikan dari door to door maka elemen syariah seperti Jamaah Tabligh dapat dikerahkan. Atau ketika harus ke daerah terpencil dan rawan pemurtadan makan elemen seperti Dewan Dakwah Islam dapat diandalkan. Belum lagi dengan peran ormas Islam lainnya, pesantren, tengku meunasah, pengajian ibu-ibu serta keinginan dari pribadi-pribadi untuk melakukan keshalihan sosial karena merasa sebagai tugasnya sebagai khalifah. Kelebihan dan keinginan yang baik tersebut harus bisa diikat dalam sebuah tata kelola yang saling menguatkan bukan saling melemahkan.  


Akhirnya, tata kelola Syariat Islam yang menyeluruh harus dimulai dari sekarang. Si anak sudah mendekati baligh. Jangan sampai karena keteledoran dan pendekatan kita yang konvensional membuat si anak tidak bisa membedakan mana yang hak dan bathil dan akhirnya memilih menanggalkan syariat Islam dari perilaku dan kehidupan kesehariaanya dan itu mungkin saja terjadi !!!. Nauzubillahi min dzalik. 

Rabu, 23 November 2011

Menyentil Rencana Pajak Aceh

Di tengah kesibukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2012,  Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pihak Eksekutif seakan memburu waktu untuk merampungkan sebuah rancangan qanun tentang Pajak Aceh. Dijadwalkan rancangan qanun ini dapat disahkan pada akhir tahun ini sehingga tahun 2012 Pemerintah Aceh dapat mulai menggunakannya sebagai payung hukum dalam memungut pajak guna peningkatan pendapatan asli daerah.


Permasalahan pajak Aceh merupakan hal yang penting dan relevan untuk Aceh apabila kemandirian dan kemajuan Aceh ingin dibangun. Data empiris menunjukkan bahwa pada tahun 2009 rata-rata negara maju atau yang tergabung dalam OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) mempunyai rasio pajak terhadap PDB sebesar lebih dari 36 persen. Denmark menempati urutan teratas yaitu 49 persen.  Sedangkan Indonesia mempunyai rasio pajak dan PDB sebesar 11 persen. Lebih jauh lagi apabila kita mau lihat rasio pendapatan asli Aceh dan PDRB pada tahun 2009 maka kita hanya memperoleh sekitar 1 persen.  Kemudian jika kita melihat struktur penerimaan Aceh dari tahun 2007 sampai 2009 (data yang tersedia pada penulis ketika artikel ini dibuat), pendapatan asli Aceh hanya mencapai 13 persen sedangkan dana transfer dari Pemerintah Pusat mencapai 78 persen dan pendapatan lainnya sebesar 4 persen.  Dipastikan tahun-tahun selanjutnya proporsi pendapatan Asli Aceh akan lebih kecil apabila tidak dilakukan optimalisasi pendapatan Aceh mengingat dana otonomi khusus yang diterima juga makin besar dari tahun ke tahun meskipun penerimaan dari dana perimbangan terus menurun akibat produksi migas Aceh terus berkurang.


Kenyataan di atas membuat pembahasan tentang pajak sudah mendesak dan relevan bagi Nanggroe Aceh Darussalam. Adalah merupakan skenario buruk(doom scenario) pada tahun 2027 ketika dana otsus berhenti mengalir ke Aceh, sistem penerimaan asli daerah belum berjalan mantap di Aceh. Akan terjadi kehilangan kemampuan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan secara signifikan. Semakin cepat sistem tersebut semakin baik. Kestabilan dan efektivitas serta efisiensi sebuah sistem akan berjalan seiring dengan waktu. 


Selain untuk menambah kapasitas fiskal,  pajak juga mempunyai fungsi pengubah perilaku, efek efisiensi ekonomi (berhubungan dengan eksternalitas), daya saing dan dapat menyebabkan proses pembangunan lebih akuntabel dan transparans karena rakyat pembayar pajak (tax payer) cenderung akan lebih kritis terhadap proses pembangunan yang dibiayai dari anggaran yang keluar dari kantong mereka.

Sentilan Rancangan Qanun Pajak
Seperti diprediksi bahwa fokus utama dari rancangan qanun ini adalah peningkatan penerimaan pajak. Secara tradisional, obyek pajak berbasis kendaraan adalah sumber pajak yang paling dominan dalam struktur penerimaan asli Aceh.  Berdasarkan beberapa laporan media di harian local dan nasional bahwa opini umum dalam tim pembahas adalah meningkatkan pajak berbasis kendaraan terutama sub bea balik nama kendaraan. Rencana kenaikan pajak bea balik nama kendaraan juga diperkuat dengan hukuman 50 juta bagi pemilik kendaraan non-plat BL baik umum, niaga ataupun pribadi yang wara-wiri di jalanan Aceh dan enggan menukar plat kendaraannya menjadi BL. Pengenaan rencana denda ini juga beralasan demi keadilan dimana selama ini kendaraan plat non-BL memberi kontribusi kerusakan jalan di Aceh namun Aceh tidak mendapat apa-apa dari pajak kendaraan tersebut.


Rencana denda tersebut mengingatkan pada sebuah pendekatan pajak yang disebut draconian tax policy. Artinya agar rakyat taat pajak maka diberlakukan denda/atau tindakan keras bagi pelanggarnya. Secara teori ekonomi publik, kebijakan tersebut  tidak bijaksana dan tidak akan berakibat pada efektivitas penerimaan pajak bahkan dapat menimbulkan reperkusi negatif. Representasi dari ketidakbijaksaan tersebut diilustrasikan dalam sebuah kurva laffer yang menggambarkan hubungan antara penerimaan pajak dan besar pajak/denda yang diterapkan. Kurva laffer berbentuk parabola tertutup yang berarti pajak/denda yang terlalu kecil ataupun besar tidak akan menaikkan penerimaan pemerintah, namun penerimaan pajak akan maksimal dengan tingkat pajak yang optimal. Optimalitas besaran pajak ini sangat tergantung dengan elastisitas pendapatan rakyat sehingga akan berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Selanjutnya akibat negatif lainnya dari pajak yang terlalu tinggi harus juga dipertimbangkan. Bagaimana insiden pajak (tax incidence) terhadap perekonomian (excess burden/deadweight loss), mobilitas dan daya saing daerah serta tingkat ketaatan; siapa yang menanggung beban terbanyak atas rencana pajak tersebut. Atau bukan tidak mungkin rencana tersebut akan memicu retaliasi dari daerah tetangga seperti peningkatan razia kendaraan plat di wilayah non-Aceh.  


Terkait dengan kerusakan jalan sebenarnya bukan karena banyaknya plat non-BL yang berseliweran di jalanan Aceh, namun lebih pada manajemen beban dan penegakan hukum di bidang transportasi yang tidak berjalan efektif. 


Mantra Pajak
Di kalangan pakar perpajakan, sebuah mantra yang terbukti ampuh dalam meningkatkan penerimaan pajak. Mantra tersebut adalah perluas obyek dan subyek pajak namun turunkan besaran pajak yang harus dibayar (broadening tax base, lowering tax rate). Dalam kasus pajak kendaraan, tentunya aplikasi dari mantra ini adalah memperbanyak kendaraan yang bisa dikenakan pajak. Ini berarti tingkat mutasi kendaraan ke BL seharusnya dipermudah. Daripada fokus pada bea-balik nama kendaraan yang hanya sekali (walaupun secara nominal lebih besar), alangkah lebih baik apabila pendapatan pajak  dari kendaraan diterima secara berkelanjutan. Karena itu kebijakan pembebasan pajak bea balik nama dalam waktu tertentu (grace period)perlu diambil disertai dengan sosialiasi yang efektif plus pendekatan reward dan punishment yang logis. Di luar periode tersebut, kendaraan milik warga Aceh yang enggan mutasi akan dikenakan retribusi periodik (bulanan atau triwulan) dimana jumlah total pertahun setara dengan jumlah pajak yang dibayarkan. Selain itu kerjasama antar daerah sebagaimana yang dilakukan oleh Kapolda Aceh beberapa yang lalu untuk mengurangi razia kendaraan plat BL di Sumut perlu terus dilakukan untuk membentuk kebijakan yang lebih kongruen antar wilayah.       


Masih dengan tuah mantra pajak diatas, sebenarnya Aceh perlu menggali basis pajak baru. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan otoritas/otonomi provinsi dan kabupaten/kota untuk mengelola basis pajaknya. Diantara basis pajak provinsi tersebut, adalah pajak rokok, pajak BBM dan pajak air permukaan. Pajak rokok seharusnya sudah mulai diterapkan di Aceh. Potensi penerimaan akan besar mengingat prevalensi perokok di Aceh adalah terbesar di Indonesia (Riskesdas 2007). Disamping sebagai sumber penerimaan, pajak rokok merupakan pigouvian tax yang diberlakukan untuk menetralisir eksternalitas negatif yang disebabkan oleh sebuah kegiatan, merokok dalam hal ini. Beberapa contoh jenis pajak ini adalah pajak polusi dan juga pajak makanan berlemak (Fat Tax) yang Oktober lalu baru diberlakukan di Denmark. Penerimaan pajak rokok dapat digunakan untuk membiayai pembangunan kesehatan seperti untuk membiayai program kesehatan yang mebutuhkan dana berkesinambung (JKA). Selama ini di Indonesai cukai rokok hanya diberikan kepada daerah penghasil seperti Kabupaten Kediri ataupun Kabupaten Kudus. Padahal kita  tahu bahwa efek negative dari rokok lebih pada perokok dan efek positif nya lebih pada penghasil rokok akibat kegiatan ekonomi terkait dengan produksi.  


Kemudian pajak BBM yang bersifat tax sale mungkin sudah mulai diantisipasi. Di tengah tema pembangunan berkelanjutan pengurangan penggunaan BBM juga dapat dilaksanakan dengan pendekatan fiscal (pajak). Banyak yang dapat dilakukan dengan penerimaan pajak BBM seperti membangun sistem tranportasi umum yang efektif dan efisien, Namun tentunya perlu dilakukan kajian tax incidence yang mendalam terhadap seperti pengaruh terhadap inflasi atau daya beli masyarakat.      


Reformasi Administrasi Perpajakan
Tantangan terbesar dari sistem perpajakan adalah administrasi. Bagaimana dapat menjamin tingkat ketaatan pajak yang tinggi dengan cara pengumpulan yang efektif dan efisien. Sub-sistem perpajakan kendaraan telah lebih mapan. Hal ini dikarenakan oleh kebiasaan dan tingkat ketaatan yang relatif baik (disertai dengan penegakan hokum yang relatif baik dan reguler melalui razia). Secara umum, Aceh dan daerah lainnya masih belum terbiasa dengan perpajakan selain yang berbasi kendaraan. Sistem politik perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini masih menunjukkan dominasi peran pemerintah pusat. Pajak utama seperti pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai dikelola oleh Pemerintah Pusat. Bahkan pajak bumi dan bangunan (property tax) yang telah dilimpahkan masih dipungut oleh pemerintah pusat.  Paradigma pajak dari masyarakat dan aparatur provinsi dan kabupaten/kota merupakan tantangan berat dan harus mulai sekarang dibenahi.

Disamping itu, hal-hal teknis seperti cara pemungutan,  monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum juga perlu disiapkan. Sebagai contoh apabila pajak rokok diberlakukan, bagaimana pajak tersebut dipungut? Apakah dengan sistem with-holding (penarikan pajak dari distributor) ataupun penarikan langsung dari kios-kios pengecer?. Bagaimana menghindari rokok ‘seludupan’ dari daerah yang tidak mengenakan pajak rokok. Beberapa hal diatas merupakan bagian kecil dari permasalahan administrasi pajak yang perlu diselesaikan. 


Akhirnya sebagai daerah otonomi khusus, Aceh sudah seharusnya mempersiapkan diri untuk menjadi otonom, mandiri dan profesional dalam mengelola sumberdayanya. Apalagi semangat MOU Helsinki dan UUPA adalah self-government. Kita harapkan usaha legislatif dan eksekutif untuk memulai proses kemandirian Aceh melalui optimalisasi penerimaan Aceh (termasuk zakat) dapat berjalan sebaik mungkin. Hemat saya, tidak perlu terburu-buru harus selesai tahun ini namun yang perlu dipastikan adalah kesiapan sistem/sub-sistem dan efek atau eksternalitas positif dari qanun tersebut nantinya akan memberikan kemashlahatan kepada rakyat Aceh. Kesemua itu memerlukan kajian yang mendalam dari para cerdik pandai di Bumoe Seuramoe Meukah ini.  Wallahu alam bishawab.    




Sabtu, 17 September 2011

Total Quality Management - Sebuah Tauladan Nabawi

Suatu ketika, Rasulullah melakukan perjalanan bersama beberapa shahabat. Selepas waktu Isya, seorang shahabat mengusulkan bahwa menu makan malam mereka adalah gulai kambing. Serentak para shahabat berebutan untuk menawarkan diri dalam proses penyiapan makan besar tersebut. Diantara shahabat ada yang menawarkan diri," saya yang menyembelih kambing". Ada yang tak mau kalah,"saya yang menguliti kambing". Selebihnya membagi tugas memotong daging, memasak dan lain-lain. Rasulullah angkat bicara,"biar saya mengumpulkan ranting untuk menyalakan api tungku". Serempak shahabat berujar," Ya Rasulullah. biarkan kami yang melakukan semua ini". Lalu Rasulullah menjawab," Aku tidak suka berleha-leha sedangkan kalian sibuk. Aku ingin terlibat dalam pekerjaan ini (menyiapkan makan malam)".


Sebuah pekerjaan besar sering kali kombinasi dari beberapa proses pekerjaan kecil. Tidaklah sempurna apabila satu saja dari proses tersebut tidak dikerjakan. Alangkah jeli Rasulullah memilih sebuah proses yang mungkin dianggap kecil namun sangat kritikal. Bagaimana dapat sepiring gulai kambing tersaji apabila tidak ada kayu api yang memasaknya.

Sungguh pembagian kerja adalah penting. Namun sebelumnya harus diidentifikasi bagian atau proses kerja apa yang harus dilalui untuk mendapatkan hasil final yang optimal. Setiap proses harus dilakukan secara serius dan oleh tangan-tangan terbaik yang penuh motivasi mempersembahkan yang terbaik, sekecil apapun proses itu. Inilah yang menjadi filosofi dasar dari sebuah konsep produksi Total Quality Management (TQM).

Rabu, 06 Januari 2010

Aceh Green: Bukan Sekedar Hijau


Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, telah mendeklarasikan sebuah visi pembangunan berkelanjutan Aceh yang sering disebut Aceh Green Vision. Deklarasi ini dimaklumatkan dalam sebuah forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang perubahan iklim di Bali pada akhir tahun 2007 yang lalu. Berbagai tanggapan positif menyapa kepala pemerintah provinsi paling barat Indonesia ini. Bahkan Majalah Time edisi 30 November 2009 menampilkan sebuah liputan khusus tentang Aceh terkait dengan kegiatan pemeliharaan lingkungan.

Di Aceh sendiri, beberapa langkah telah diambil pasca Aceh Green digadang-gadang menjadi visi pembangunan Aceh baru. Jeda pembalakan hutan (moratorium logging), reforestasi, pembukaan lahan sawit kelapa hingga perekrutan polisi hutan dianggap sebagai turunan dari visi Aceh Hijau tersebut. Bahkan mayoritas masyarakat menganggap untuk memperbaiki lingkungan semata dengan menanam pohon yang hijau-hijau sehingga bukanlah hal yang aneh apabila kegiatan pembangunan berkelanjutan di Aceh hanya menjadi dominasi dinas/badan yang secara nomenklatur menpunyai keterkaitan secara kasat mata dengan istilah hijau dan lingkunga seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).

Apabila kita melihat permasalahan perubahan iklim sebagai sebuah bencana, maka reforestasi/reboisasi atau penanaman pohon merupakan sebuah langkah meningkatkan ketahanan atau resilience dari alam untuk memitigasi pemanasan global dengan menyerap karbon. Padahal bencana mempunyai satu komponen lain yaitu kejadian (hazard) yang menyebabkan sebuah bencana pemanasan global. Kejadian ini bersumber dari kegiatan yang menghasilkan gas rumah kaca (green-house gas-GHG). Karbondioksida (CO2) adalah gas rumah kaca tetapi gas rumah kaca tidak semata-mata karbondioksida. Terdapat beberapa jenis GHG lainya seperti metana dan Nitrogen Oksida (N2O) yang mempunyai efektifitas 25 dan 270 kali dari karbondioksida dalam menyebabkan pemanasan iklim. Pohon atau hutan tidak efektif menjaga temperatur bumi yang naik akibat kedua gas ini karena proses photosintesis tumbuhan hanya menyerap karbon.

Karena itu, selain memelihara hutan, Visi Aceh Green juga mengharuskan melakukan kegiatan pembangunan yang dapat menurunkan tingkat emisi GHG dalam mencegah global warming. Apabila kita menilik dari kontribusi kegiatan manusia yang terhadap perubahan iklim ( lihat diagram), maka seharusnya kegiatan pembangunan di sektor-sektor menjadi perhatian dan prioritas penerapan visi Aceh Hijau. Misalnya sektor energi/pembangkit listrik yang berkontribusi sebesar 21,3 %, perlu diprioritaskan pengembangan energi yang terbarukan seperti pembangkit tenaga panas bumi (geothermal), tenaga air (micro/hydro power), biomassa, angin, arus laut dan surya dari pada pembangkit energi berbasis fosil seperti minyak bumi dan batu bara. Seandainya tidak bisa dihindari penggunaan energi fosil ini, maka penggunaan teknologi yang ramah lingkungan harus disyaratkan seperti carbon capture pada pembangkit tenaga batu bara.

Desain struktur ruang yang menghindari bottleneck arus lalu lintas, promosi penggunaan transportasi masal dengan peningkatan kualitas layanan hingga penyediaan ruas khusus (pedestrian) yang nyaman bagi pejalan kaki dan pengayuh sepeda merupakan salah satu implementasi visi hijau dalam sektor transportasi. Sejalan dengan itu pula, tata ruang pemukiman yang terkonsentrasi membuat layanan transportasi masal lebih ekonomis dibanding pemukiman yang tersebar (sprawl)  juga merupakan salah satu peran tata ruang dalam mengurangi emisi gas rumah kaca selain penentuan pola ruang kawasan lindung.

Gas metana yang sangat efektif menimbulkan efek pemanasan temperatur bumi dapat ditekan dengan pengelolaan sampah. Berdasarkan hasil penelitian, satu ton sampah dapat menghasilkan 50 kg gas metana. Karenanya prinsip 3R (Reduce-Reuse-Recycle) dalam pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga perlu digalakkan. Kemudian itu konsep energy harvesting dari sampah merupakan kegiatan sekali mendayung dua pulau terlampaui. Artinya selain dapat menghindari terlpasnya gas metana ke udara, energi listrik pun didapat. Peternakan terpadu dapat pula mengurangi efek rumah kaca dari kotoran hewan. Selain itu, petani pun akan lebih hemat karena tidak terlalu tergantung dengan pupuk kimia.

Satu hal yang mungkin sering terlupakan, lautan yang luas juga merupakan tempat penyerapan karbon (carbon sink) yang sangat besar. Jutaan ton karbon dapat terserap oleh laut akibat proses photosintesis yang dilakukan oleh milyaran phytoplankton. Karena itu kualitas air laut terutama di kawasan pesisir harus dijaga dari pencemaran. Berkaitan dengan warna dan karakter lingkungan, tentunya visi Aceh Green mungkin dapat berubah menjadi Green in land, Blue at sea

Akhirnya, langkah-langkah implementatif konsep hijau maupun biru akan menjadi keniscayaan apabila individu manusia menginternalisasikan visi ini dalam kehidupan sehari-hari. Selama kita masih memilih melepaskan segala jenis gas rumah kaca melalui rokok, boros dalam penggunaan sumber daya termasuk listrik dan air, hingga buang sampah sembarangan, maka implementasi visi Aceh Green dalam skala pembangunan akan menjadi hal yang paradoksial. Wallahu a’lam bisshawab.    

Jumat, 02 Oktober 2009

ADB Series - Infrastruktur : Kemiskinan dan Paradigma Pembangunan Berbasis Hak

Aceh Development Board, Edisi Oktober 2009
Kemiskinan merupakan permasalahan yang nyata di Provinsi Aceh. Sesungguhnya fenomena ini adalah sebuah ironi karena secara pengeluaran pemerintah per kapita Aceh merupakan salah satu yang tertinggi di tingkat nasional. Walaupun demikian berbagai kegiatan dan program sebenarnya telah dilaksanakan untuk mengentaskan permasalahan kemiskinan ini dan sudah mulai menampakkan hasil pengurangan tingkat kemiskinan di provinsi paling barat ini.

Apabila  kita melihat struktur ekonomi Aceh non-migas, sektor pertanian menempati urutan pertama sebagai kontributor produk regional bruto provinsi. Kemudian juga dari sisi tenaga hampir setengah dari angkatan kerja di Aceh bekerja pada sektor ini sehingga adalah  sangat relevan apabila sektor pertanian menjadi pilihan pertama yang harus dintervensi jika kemiskinan akan diatasi di Aceh.

Sebagaimana di negara dan provinsi lainnya, kemiskinan di Aceh merupakan fenonema perdesaan yang berarti kantung-kantung kemiskinan berada di pedesaan. Salah satu fitur dari kawasan perdesaan yaitu minimnya infrastruktur yang melayani penduduk setempat. Infrastruktur tersebut berupa jalan, irigasi, air bersih dan sanitasi, telekomunikasi dan kelistrikan. Pengalaman sukses China dalam meningkatkan kinerja usaha kecil menengah di pedesaan adalah penyediaan infrastruktur transportasi, telekomunikasi dan kelistrikan di pedesaan sesuai dengan standar pelayanan minimal. UKM di China pada tahun 1994 telah mempekerjakan lebih dari 100 juta penduduk atau setara dengan 18 % dari total angkatan kerja China. 

Laporan Pembangunan Dunia (World Development Report) tahun 1994 dengan judul Infrastructure for Development mengatakan bahwa hubungan antara kapasitas infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi berbanding lurus. Artinya setiap satu persen peningkatan investasi infrastruktur akan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sebesar 1 persen pula. Laporan ini konsisten dengan premise Rostow yang mengatakan jika infrastruktur merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi.  Secara konklusif dapat dikatakan bahwa peran infrastruktur sangat instrumental bagi pertumbuhan ekonomi dan tentunya juga pengurangan kemiskinan.

Studi tentang Aceh Growth Diagnostic (2009) menyebutkan bahwa untuk merevitalisi sektor pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas petani.hendaknya lebih diprioritaskan pada penyediaan pelayanan infrastruktur seperti pembangunan jalan yang memudahkan akses ke lahan pertanian dan juga ke pasar. Pembukaan akses ini juga akan memperkuat urban-rural linkage yang bukan hanya bermanfaat bagi perekonomian pedesaan namun juga akan memudahkan distribusi manfaat sosial lainnya. Kemudian irigasi juga menjadi sebab dari naik turunnya produktivitas petani karena itu keadaan irigasi yang prima harus dipertahan dan ditingkatkan. Selain itu pasokan listrik yang cukup dan kontinu akan mendukung tumbuhnya sektor sekunder di sektor ini dengan hidupnya proses pengolahan hasil-hasil pertanian yang bisa memberikan nilai tambah produk pertanian. Akses telekomunikasi juga memainkan peran yang penting dalam peningkatan produktifitas petani atau nelayan. Sebuah contoh, nelayan India  menggunakan handphone untuk mendapatkan informasi pasar dan menentukan dimana mereka akan mendaratkan hasil tangkapan ikan mereka agar terjual dengan harga yang lebih tinggi (”To do with the price of fish” - The Economist, 10 May 2007). Karenanya pembangunan infrastruktur akan lebih efektif dalam peningkatan produktifitas petani dan pengurangan kemiskinan pedesaan ketimbang melakukan subsidi pupuk dan pestisida yang rawan akan penyalahgunaan sehingga bisa mengganggu pasar dan juga lingkungan. Tentunya hal ini berlaku apabila petani/nelayan sudah terintegrasi dengan sistem pasar yang efisien dan sehat.  

Sebuah mainstream pendekatan yang baru dalam pembangunan adalah apa yang disebut dengan right based approach atau pendekatan pembangunan berbasis hak. Pendekatan ini menyatakan bahwa setiap rakyat berhak menikmati standar pelayanan minimal yang sama walaupun berada pada kondisi geografis, status sosial serta tingkat ekonomi berbeda. Sebuah laporan pembangunan dunia tahun 2009 yang bertajuk ”Reshaping Economic Geography”  mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak merata, artinya pertumbuhan ekonomi cenderung berpusat pada titik-titik geografis tertentu. Kawasan pesisir akan lebih mungkin cepat tumbuh dibanding kawasan pedalaman (hinterland). Hal ini dikarenakan kawasan pesisir lebih memudahkan terjadi proses pertambahan nilai seperti industri dan perdagangan. Jeffrey D Sach dalam bukunya, The End of Poverty - hal 57 (2005), juga mendiagnosa bahwa posisi geografis dapat menjadi penentu kemiskinan. Beberapa negara termiskin merupakan negara yang terkunci secara spasial (landlocked); berada di kawasan pegunungan, dan/atau tidak mempunyai akses transportasi seperti sungai dan laut. Hal ini menjadi kontekstual dengan kasus Aceh dengan membandingkan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Gayo Lues terhadap angka indeks pembangunan manusia yang berada pada range paling atas (76,74) dan paling bawah (67,17) di tingkat Provinsi Aceh (BPS, 2008). Sebagaimana dimaklumi dimana kabupaten Gayo Lues mempunyai tipe kawasan landlocked.  Namun Laporan dan  Sach tetap berpendapat pembangunan masih bisa inklusif. Diantara  resep yang diberikan   adalah infrastruktur yang menghubungkan antara kedua daerah/entitas geografis yang berlainan misalnya pesisir dan pedalaman.

Untuk menyelesaikan permasalahan distribusi kemiskinan di Aceh yang mempunyai pola dimensi geografis perkotaan vs perdesaan atau pesisir vs pedalaman, maka sudah seharusnya Pemerintah Aceh mengambil perhatian lebih serius dalam pembangunan infrastruktur. Tentunya pembangunan infrastruktur ini harus memakai sebuah framework atau kerangka kerja pembangunan yang bertujuan mengentaskan kemiskinan sehingga prioritas pembangunan dapat lebih jelas terpetakan. Hanya infrastruktur yang punya leverage atau daya ungkit produktifitas lebih baik yang menjadi prioritas. Hal ini dikarenakan oleh keterbatasa dana pembangunan yang tersedia.

Terkait dengan adanya selisih  kebutuhan fiskal dan kemampuan fiskal dalam pembangunan infrastruktur, keterlibatan swasta dalam pembiayaan pembangunan menjadi sesuatu yang realistis dan dibutuhkan. Subsektor kelistrikan dan telekomunikasi kiranya menjadi lahan yang bagus bagi swasta untuk berpartisipasi. Selain itu manajemen infrastruktur yang baik harus diterapkan secara prima mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan kemampuan infrastruktur dalam menyediakan pelayanan kepada rakyat dalam rangka penuntasan permasalah kemiskinan mereka.

Akhirnya, pembangunan infrastruktur di Aceh haruslah bersifat inklusif dan dilakukan dengan sebuah pemahaman bahwa setiap rakyat Aceh mempunyai hak yang sama untuk menjadi tidak miskin dan mendapatkan pelayanan infrastruktur  sebagaimana samanya hak politik yang ditunjukkan dengan nilai suara (vote) yang sama antara seorang yang tinggal di kawasan elit di Kota Banda Aceh dan seorang warga lainnya di Desa Ramung Musara Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues dalam pemilihan gubernur dan presiden. Wallahua’lam bisshawab.  


Kamis, 02 Juli 2009

ADB Series - Perspektif Sosial dalam Isu Kerusakan Lingkungan

Aceh Development Board. Edisi Juli 2009
Kerusakan lingkungan atau degradasi lingkungan merupakan sebuah isu panas dalam pembangunan. Berbagai disrupsi dalam usaha penyejahteraan masyarakat bersumber pada menurunnya kualitas lingkungan dalam menyediakan jasanya terhadap manusia. Karena itu isu lingkungan ini sudah menjadi prioritas penanganan agar pembangunan berlangsung secara efektif.

Pengarus-utamaan (mainstreaming) isu lingkungan dalam pembangunan dimulai oleh apa yang disebut Komisi Bruntland (1983). Komisi ini memperkenalkan sebuah istilah pembangunan berkelanjutan, sustainable development, yang menjadi salah satu konsep yang paling banyak disebut oleh praktisi pembangunan sejak saat itu. Konsep dasar dari pembangunan berkelanjutan adalah  pembangunan masa sekarang seharusnya tidak menyebabkan hilang/rusaknya sumber daya   yang diperlukan oleh generasi masa datang. Dari konsep ini lahir sebuah adagium bahwa dunia ini bukanlah warisan nenek moyang melainkan titipan untuk anak cucu.

Sejalan dengan hal diatas, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadvokasi pembangunan berkelanjutan dengan melahirkan agenda 21 melalui sebuah konferensi bumi (UNCED – United Nation Conference on Environment and Earth)  di Rio de Janeiro, Brazil pada tanggal 14 Juni 1992. Kemudian satu dekade setelahnya, Konferensi Bumi kedua dilaksanakan di Johannesburg, Afrika Selatan, 27 Agustus 2002. Konferensi Bumi kedua ini atau lebih dikenal dengan World Summit on Sustainable Development (WSSD) mempertegas komitmen PBB untuk melaksanakan agenda 21 maupun mendukung pencapaian tujuan pembangunan milenium (MDGs) dimana salah satu tujuan adalah memastikan kelestarian lingkungan hidup (tujuan ke-tujuh). Tak ingin ketinggalan, Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Gubernur Irwandy Yusuf telah mengadopsi sebuah visi baru, green vision, dimana konsep pembangunan berkelanjutan menjadi isu sentral dari visi pemerintah pasca MOU Helsinki dan perdamaian. 

Namun demikian, kerusakan lingkungan masih terus berlangsung. Benua es kutub utara dan selatan mengalami penyusutan yang ditandai dengan mencairnya dinding/tebing es akibat peningkatan suhu global. Di Indonesia, laju penurunan luas hutan akibat penebangan mencapai 2 juta ha per tahun atau sekitar 1 lapangan bola per detik. Di Aceh, beberapa fenonema alam juga telah menunjukkan keparahan kerusakan lingkungan. Sebut saja, banjir bandang di Aceh Tamiang pada akhir 2006, banjir dan tanah longsor yang terjadi hampir merata hingga kasus ie mirah (eutrofikasi) yang pernah terjadi di pesisir Lhokseumawe di tahun 2007. 

Aspek Sosial dari Kerusakan Lingkungan.
Terhadap kerusakan di dunia, Al Quran menyebutkan bahwa “ Telah nyata kerusakan di darat maupun di laut akibat tangan-tangan manusia. Supaya Allah merasakan kepada manusia akibat dari perbuatan dengan tujuan agar manusia dapat kembali ke jalan yang benar”. Dari ayat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bahwa kerusakan lingkungan merupakan akibat dari proses sosial atau kegiatan manusia dalam perjalanan hidupnya. Seorang ahli lingkungan Perancis Jacques Weber membenarkan kontribusi proses sosial yang signifikan terhadap penurunan kualitas lingkungan. Weber membuat premise” La gestion environnementale n'est pas une question de rapport des hommes avec la nature mais une question de rapport entre les hommes à propos de la nature”, yang mempunyai arti bahwa sebenarnya mengelola lingkungan lebih pada bagaimana mengelola hubungan antar manusia (proses sosial) dalam memandang atau memanfaatkan lingkungan.

Sebut saja permasalahan lingkungan yang sangat aktual, pembangunan infrastruktur atau jalan di kawasan hutan. Para aktivis lingkungan merupakan pihak yang menentang pembangunan tersebut karena khawatir terhadap ekses dari keberadaan  jalan akan memudahkan terjadinya pembalakan liar (illegal logging). Sedangkan pihak yang mendukung beralasan bahwa pembangunan jalan akan membuka isolasi daerah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan. Jika kita tilik lebih dalam, permasalahan tidak terletak pada hutan ataupun jalan sebagai bagian dari entitas lingkungan. Permasalahan yang timbul adalah dikarenakan perilaku sosial (masyarakat) dalam memanfaat potensi ekonomi hutan dan lemahnya institusi sosial (peraturan dan penegakannya) dalam mengatur hubungan antar berbagai pihak yang terkait dengan hutan dan jalan seperti penebang hutan, petani, masyarakat daerah pedalaman, aparat penegak hukum dan lain sebagainya.

Perspektif Sosial terhadap Pencegahan Kerusakan Lingkungan.
Berdasarkan pemahaman bahwa akar permasalahan lingkungan adalah permasalahan sosial, sudah selayaknya tindakan pencegahan dan rehabilitasi direncanakan dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan. Apabila dilihat dari modal dasar, Provinsi Aceh mempunyai kekuatan sosial atau social capital dalam menangani masalah ini. Secara turun temurun, rakyat Aceh telah melakoni kehidupan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara harmonis dan berkelanjutan melalui tatanan sosial  seperti keujruen blang, adat uteunadat seuneubok, hukom adat laot dan lain sebagainya. Institusi-institusi sosial semacam ini perlu direvitalisasi guna pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Namun konflik yang berkepanjangan telah memberi kontribusi akan hancurnya ikatan sosial (social bonding). Kemudian diperparah dengan globalisasi yang ditandai dengan terbukanya informasi terhadap potensi ekonomi komoditas tertentu sehingga terjadi eksploitasi secara serampangan tanpa ada pencegahan secara sosial (social control). Tercapainya perdamaian di Aceh memberikan peluang untuk menata kembali konstelasi sosial masyarakat Aceh dengan merevitalisasi atau menghidupkan kembali tatanan sosial sebagaimana disebut diatas.

Untuk itu, pendekatan di sisi penawaran dan permintaan harus dilakukan secara paralel. Di sisi permintaan (demand side approach), program pendidikan dan sosialiasai merupakan strategi yang dianggap jitu guna menumbuhkan kebutuhan akan lingkungan yang sehat dan yang dapat memberikan jasanya untuk kemashlahatan masyarakat. Kemudian di sisi penawaran (supply side approach), pemerintah harus memberikan insentif bagi masyarakat. Ini sesuai dengan salah satu prinsip ekonomi, people respond to incentives” (bahwa manusia melakukan sesuatu karena ada imbalan). Anggaran reguler dan dana BKPG (Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong) perlu dialokasikan untuk revitalisasi institusi sosial melalui pemberdayaan masyarakat. Hal lain yang perlu dilakukan adalah dengan memanfaatkan komitmen global seperti mekanisme carbon trade dan clean development mechanism  (CDM) serta corporate social responsibility (CSR) bagi kesejahteraan masyarakat yang menjadikan sumber daya alam sebagai mata pencaharian utama. Pemerintah seharusnya mengadvokasi masyarakat guna mendapatkan insentif dari mekanisme tersebut sehingga kompensasi yang didapat digunakan untuk kemakmuran tanpa memberikan tekanan yang berlebihan kepada lingkungan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat. Untuk kerusakan lingkungan skala besar yang dilaksanakan secara lebih terorganisir, pengelolaan harus menggunakan institusi sosial yang lebih rumit seperti UU atau Qanun serta penegakan hukum yang tegas. Selain mengatur perilaku pemanfaatan lingkungan, institusi sosial ini  juga harus menjamin ruang bagi masyarkat untuk ikut mengawasi atau mensomasi pelaku kerusakan.

Apabila institusi sosial , di tingkat komunitas dan negara seperti kearifan lokal , reusam, qanun dan peraturan perundangan-undangan lainnya, bisa berjalan dengan efektif. Pembangunan berkelanjutan akan menjadi sebuah kenyataan dan Visi Hijau Pemerintah Aceh bisa membumi di Bumoe Seuramoe Meukah. Insya Allah.